Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, tempat Rizieq Shihab dirawat. Foto: Istimewa
Jakarta, KOMENTAR.ID
Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor.
Andi mengatakan, ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab. Pada laporan yang dimasukan, Dirut RS Ummi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Menurut Andi, dari pertemuan dengan Satgas, pihak rumah sakit kemudian meminta Rizieq Shihab melakukan swab test.
Pada Jumat, 27 November, Rizieq kemudian melakukan tes usap. Tapi bukan pihak rumah sakit yang melakukannya, melainkan lembaga bernama Mer-C. “Kami pun belum diberi tahu. Kalau sudah ada infonya, kami pasti koordinasikan dengan Pemkot,” kata Andi, Ahad, 29 November 2020.
Meski telah dilakukan swab test, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengatakan hal tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga akhirnya pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian. Satgas menganggap RS Ummimenghalang-halangi tugas Satgas.
“Tapi setelah melakukan klarifikasi dan kami mengakui ini kelemahan internal kami dalam koordinasi dan komunikasi, pihak Pemkot pun memahami dan mencabut laporan itu,” kata Andi. (*)