![]() |
RAMAI: Deretan kafe kontainer di Kawasan Megamas Manado, menjadi salah satu spot yang ramai dikunjungi. (Foto: Jandry Kandores/Komentar.ID) |
Manado,
KOMENTAR.ID
Menyikapi pergerakan kasus Covid-19 di Kota Manado dan Sulut
pada umumnya, pihak Polda Sulut melangsungkan rapat koordinasi di Mapolda
Sulut, Senin (14/12/2020.
Rakor yang dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko, dihadiri
para pejabat utama Polda Sulut, pejabat Pemprov Sulut serta Pemkot Manado.
Kemudian perwakilan Kodam XIII/Merdeka dan Korem 131/Santiago serta para pelaku
usaha dan pengelola pusat perbelanjaan di Kota Manado.
Dalam rakor itu, diambil sejumlah kesepakatan. Salah satunya yakni
pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian. Seperti pusat perbelanjaan,
hiburan, restoran, kafe dan lainnya.
“Tempat usaha sejenis ini hanya bisa beroperasi sampai jam 10
malam (22.00 Wita). Ini kesepakatan Polda Sulut dan Satgas Covid-19 provinsi,”
tutur Wakapolda Rudi Darmoko.
Selain itu rakor tersebut juga menyepakati bahwa pelaksanaan
penanggulangan Covid 19 di Sulut harus lebih dipertegas. Ini mengingat pergerakan
signifikan kasus Covid-19 pascapilkada.
“Pelaku usaha atau pengelola pusat keramaian,
restoran, hiburan agar menaati hasil rakor ini. Jika melanggar pasti ditindak tegas.
Tindakan bisa sampai pada penutupan tempat usaha oleh pemerintah,” tukasnya.
(kid/*)