![]() |
Arief Budiman, Ketua KPU RI. Foto: Istimewa |
Jakarta, KOMENTAR.ID --
Pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih. Itu atas persetujuan para Saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.
"Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (22/6/2020).
KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (red/mdk)